Tidak Lapor Pajak Pribadi, Staf Kemenkeu akan Kena Sanksi

Staf Kementerian Keuangan yang tidak laporkan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) akan dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang kepegawaian. Kementerian Keuangan mewajibkan semua stafnya menyerahkan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan LP2P.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari program Sri Mulyani sewaktu menjabat sebagai Menteri Keuangan guna meningkatkan kedisiplinan pegawai.
"Itu kan menindaklanjuti ketika dulu Bu Sri Mulyani menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan di Kementerian Keuangan. Triger-nya kan waktu itu kasus-kasus di bidang perpajakan tapi sekaligus menyangkut tidak hanya pejabat yang mengurus masalah pajak tapi itu pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tapi itu sebagai upaya kita untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di Kementerian Keuangan," ujarnya saat ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Akhir Januari ini, lanjut Mulia, semua eselon I Kementerian Keuangan menyerahkan nama-nama pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN. sedangkan, LP2P wajib diserahkan oleh semua pegawai Kemenkeu selaku wajib pajak yang wajib menyerahkan SPT Pajak.

"Kalau pengisian dan penyampaian LHKPN itu kan sudah ada ketentuannya, tapi kalau LP2P ini kan karena pegawai Kemenkeu itu semuanya sudah membayar pajak dan mengisi SPT tentunya semua wajib mengisi LP2P-nya. Semua staf Kemenkeu itu wajib untuk mengisi SPT karena mereka semua sudah menjadi wajib pajak, remunerasinya sudah," tegas Mulia.

Jika pegawai tidak menyerahkan LP2P, lanjut Mulia, maka pegawai tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 53 tentang kepegawaian. Begitupun jika SPT yang diserahkan tidak diisi dengan benar akan ditindaklanjuti.
"Ada donk (sanksi) itu kan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai tentu juga kalau misalnya itu sifatnya administratif misalnya pengisian dengan tidak benar itu berlaku ketentuan Undang-Undang.kalau ada keanehan-keanehan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau LHKPN berarti diterima KPK dan akan diperiksa (KPK),"tandasnya.

http://www.djkn.depkeu.go.id 
www.jawarakampung.blogspot.com
About The Author
Qiut, that's my name. Im just an newbie blogger. sharing knowledge is my favorite, science can come from anywhere, useful knowledge is knowledge that can help and solve problems with other people and can be used for everyone. blog hopefully bukan-rahasia-lagi.blogspot.com can be useful for all. source of info: everyone .. every where.. any where.. everything.. i am just share it AGAIN..
Share This
Subscribe Here

0 komentar:

Posting Komentar

 

Site Info

BUKAN-RAHASIA -LAGI Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa