Jakarta, 22/02/2011 MoF (Fiscal) News - Pemerintah membuka diri kepada para produsen film, khususnya Motion Picture Association (MPA) untuk menyampaikan keberatan yang berhubungan dengan penambahan pajak royalti sesuai dengan World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement. Demikian dipaparkan Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono dalam konferensi persnya pada Senin, (21/02) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan pertemuan antara DJBC dengan MPA serta para produser film seperti 21th Century, Walt Disney, Time Warner, dan Sony Picture pada tanggal 18 Februari 2011, bahwasannya keberatan tersebut harus tetap mengacu pada legal basis yang berlaku di Indonesia. Bilamana para produsen masih merasa dirugikan, pemerintah juga mempersilakan mereka untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung (MA). Semua alternatif tersebut merupakan bukti nyata bahwa meskipun pajak/bea masuk tersebut bersifat memaksa, tetapi pemerintah tetap terbuka untuk berdialog jika terdapat keberatan.(jc)
www.depkeu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar