Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo tengah melakukan penyesuaian gaji dan remunerasi bagi para pejabat negara, mulai presiden hingga wakil bupati. Demikian disampaikan Menkeu saat ditemui di Gedung A.A. Maramis, Kementerian keuangan, Jakarta pada Senin (31/01).
Penyesuaian tersebut dinilai lebih hemat dari sistem penggajian yang diterapkan saat ini. Menkeu menjelaskan, remunerasi meliputi gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat. “Nah tunjangan-tunjangan yang melekat ini, ada banyak yang menerima tunjangan yang berlebihan,” ujarnya. Tunjangan-tunjangan yang berlebihan ini, lanjut Menkeu, akan ditata sedemikian rupa agar pendapatan pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat selaras.
Menkeu menjelaskan, pada lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi negeri, pengadilan agama nantinya akan disesuaikan dengan lembaga eksekutif. “Eksekutif itu maksudnya presiden, wapres, menteri sampai ke wakil bupati. Terus kemudian nanti di legislatif itu ketua DPR, ketua MPR sampai anggota DPR,” jelasnya.(sel)www.depkeu.go.id
www.jawarakampung.blogspot.com
www.jawarakampung.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar