Jakarta, 10/02/2011 MoF (Fiscal) News – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Auditorium BPK pada kamis (10/2).
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P. Nasution dengan Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan yang disaksikan oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPK. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam sambutannya menyebutkan bahwa Kemenkeu mendukung pemeriksaan secara online atau e-audit. Kemenkeu sebagai auditee telah membangun sistem informasi di bidang keuangan untuk akses data yang makin baik dalam rangka meningkatkan opini BPK terhadap laporan keuangan negara. Hal senada juga disebutkan oleh ketua BPK Hadi Poernomo. E-audit dikembangkan untuk kebaikan bersama dalam mengelola negara. "banyak online, untuk pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel" paparnya.
Selain dengan Kemenkeu, BPK juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (as)
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P. Nasution dengan Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan yang disaksikan oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPK. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam sambutannya menyebutkan bahwa Kemenkeu mendukung pemeriksaan secara online atau e-audit. Kemenkeu sebagai auditee telah membangun sistem informasi di bidang keuangan untuk akses data yang makin baik dalam rangka meningkatkan opini BPK terhadap laporan keuangan negara. Hal senada juga disebutkan oleh ketua BPK Hadi Poernomo. E-audit dikembangkan untuk kebaikan bersama dalam mengelola negara. "banyak online, untuk pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel" paparnya.
Selain dengan Kemenkeu, BPK juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (as)
0 komentar:
Posting Komentar