Kapolda mengungkapkan polisi telah mengamankan pengirim SMS pertama. Apa isi SMS-nya?
Ratusan orang mengepung Pengadilan Negeri Temanggung yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan.
Massa yang minta terdakwa dihukum mati mengamuk, karena tidak puas dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan pada Antonius. Rusuh tak terkendali dan menyebar ke kota. Tiga gereja dan sejumlah bangunan dirusak dan disulut api.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Erward Aritonang mengatakan sempat beredar pesan pendek (SMS) yang diduga memicu datangnya massa.
"Pelaku SMS, kami sudah menemukan orangnya, sekarang masih proses penyelidikan," kata Edward di Kapolres Temanggung, Rabu 9 Februari 2011.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut identitas si pengirim. Apalagi, inisialnya.
Apa isi SMS tersebut? "Jadi, pengirim SMS pertama, ketika dimintai kesaksian mengatakan, ia hanya mengirim SMS mengajak untuk hadir di persidangan," kata Kapolda.
Ditanya soal kelompok mana yang mendalangi aksi rusuh, Edward tak menjawab, "kami melihat perannya sebagai perorangan karena mereka tak mengatasnamakan kelompok."
Hari ini, delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kerusuhan di Temanggung. Mereka adalah MHY, SD, MY, AS, AK, SF, ASP, dan SM. Perannya macam-macam, ada yang merusak, membantu, dan yang menyiapkan aksi.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama melakukan perusakan barang," kata Edward. "Ancaman hukumannya lima tahun."
Selain terus mencari tersangka, penyelidikan Polri juga untuk menguak penyebab rusuh yang bersinggungan dengan keyakinan itu. "Apakah sistematis, apakah spontan, atau ada yang menggerakkan."
Edward lantas mengimbau masyarakat agar memahami langkah-langkah yang dilakukan polisi. "Kami akan mengamankan Temanggung sampai kondusif," janji Kapolda.
Sumber : VIVAnews
www.jawarakampung.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar