Pemesanan pembelian dapat dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual yang telah ditunjuk Pemerintah pada 7-18 Februari 2011. Kali ini, pemerintah menetapkan jumlah minimum pemesanan pembelian sebesar Rp5.000.000 dengan kelipatan Rp5.000.000 dan tanpa batasan maksimum pembelian.
Terdapat tujuh prosedur pemesanan pembelian yang harus ditempuh oleh calon pembeli. Pertama, menghubungi agen penjual yang melayani pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel seri SR-003. Kedua, membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu bank kustodian anggota subregistry atau partisipan/nasabah subregistry. Ketiga, menyetor dana sesuai jumlah pembelian ke rekening “Sukuk Negara Ritel” pada bank yang ditunjuk oleh agen penjual. Keempat, mengisi dan menandatangani formulir pemesanan (FP-01) serta melampirkan foto kopi KTP dan foto kopi bukti transfer dana. Kelima, menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari agen penjual. Keenam, menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan pemerintah untuk mengetahui jumlah sukuk negara ritel seri SR-003 yang dimenangkan. Terakhir, menerima konfirmasi kepemilikan sukuk negara ritel seri SR-003 sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang dimenangkan.
Penerbitan sukuk negara ritel seri SR-003 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari waktu ke waktu sejak penerbitan sukuk negara ritel yang pertama pada tahun 2009, pemerintah melihat perkembangan yang menggembirakan, baik ditinjau dari besarnya potensi permintaan maupun sebaran investornya. “Hal ini menunjukkan bahwa sukuk ritel telah menjadi suatu alternatif investasi yang sangat menarik,” demikian disampaikan Menkeu dalam sambutannya.(nv)
S u m b e r
0 komentar:
Posting Komentar