Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Polisi telah menahan 3 orang terkait kasus penyerangan anggota Ahmadiyah di Pandeglang, Banten. 2 Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita dapat 2 orang, yang bersangkutan dihubungi kooperatif dan mau menyerahkan diri," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (8/2/2011).Anton mengatakan, kedua tersangka itu berinisial U (asal Pandeglang) dan K alias A (asal Cikeusik). Mereka dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
"Tersangka A orang Cikeusik. Tersangka U orang Pandeglang, sementara saksi hingga hari ini 13 orang," jelasnya.
Menurut Anton, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik di Polres Pandeglang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Iya, tersangka akan bertambah," imbuh jenderal bintang dua ini.
(ape/rdf)
0 komentar:
Posting Komentar