Sudi memaparkan, berdasarkan Bab II Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden RI, gaji pokok Presiden dapat mencapai 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
"Sama sekali tidak kita laksanakan itu. Barangkali Bapak Presiden pun kalau ingin dinaikkan, biarlah Presiden yang akan datang, bukan Beliau. Kira-kira begitu," kata Sudi di sela-sela pelantikan pejabat eselon I dan II Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/1/2011).
Selanjutnya, ayat 2 pasal tersebut menyatakan, gaji pokok wakil presiden dapat mencapai 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dikatakan Sudi, Presiden belum menginginkan pasal tersebut diterapkan.
Sebelumnya diberitakan, gaji Presiden SBY termasuk salah satu yang paling tinggi dibandingkan dengan pemimpin negara lainnya di Asia, dan juga dunia.
0 komentar:
Posting Komentar