Dibanding Pejabat Lainnya Gaji Presiden Bisa 6 Kali Lebih Besar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kembali merespon reaksi publik atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengenai gaji Presiden yang tak mengalami kenaikan selama 7 tahun. Ia mengungkapkan, sesuai UU, seharusnya gaji pokok Presiden bisa 6 kali lipat lebih besar daripada gaji pokok pejabat negara lainnya.

Sudi memaparkan, berdasarkan Bab II Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden RI, gaji pokok Presiden dapat mencapai 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

"Sama sekali tidak kita laksanakan itu. Barangkali Bapak Presiden pun kalau ingin dinaikkan, biarlah Presiden yang akan datang, bukan Beliau. Kira-kira begitu," kata Sudi di sela-sela pelantikan pejabat eselon I dan II Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/1/2011).

Selanjutnya, ayat 2 pasal tersebut menyatakan, gaji pokok wakil presiden dapat mencapai 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dikatakan Sudi, Presiden belum menginginkan pasal tersebut diterapkan.

Sebelumnya diberitakan, gaji Presiden SBY termasuk salah satu yang paling tinggi dibandingkan dengan pemimpin negara lainnya di Asia, dan juga dunia.
About The Author
Qiut, that's my name. Im just an newbie blogger. sharing knowledge is my favorite, science can come from anywhere, useful knowledge is knowledge that can help and solve problems with other people and can be used for everyone. blog hopefully bukan-rahasia-lagi.blogspot.com can be useful for all. source of info: everyone .. every where.. any where.. everything.. i am just share it AGAIN..
Share This
Subscribe Here

0 komentar:

Posting Komentar

 

Site Info

BUKAN-RAHASIA -LAGI Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa