Jakarta, 02/02/2011 MoF (Fiscal) News – Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur tentang Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keputusan ini tertuang dalam KMK nomor 38/KMK.01/2011, yang ditetapkan tanggal 25 Januari 2011 dan berlaku terhitung mulai 3 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Dalam keputusan ini, PN di lingkungan Kemenkeu wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-A kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dua bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi/mutasi atau pensiun. Bila selama 2 tahun PN menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi/mutasi atau pensiun, yang bersangkutan wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-B. Formulir LHKPN model KPK-B tersebut juga wajib diisi oleh PN bila sewaktu-waktu diminta oleh KPK. Copy tanda terima penyampaian laporan disampaikan kepada sekretaris unit eselon 1 masing-masing, Kepala Biro SDM dan Inspektur Jenderal.
Dalam KMK ini, diatur juga penetapan pejabat yang ditunjuk pimpinan masing-masing unitnya untuk mengingatkan PN agar segera menyampaikan LHKPN. Apabila PN tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan, PN dianggap melanggar pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan dijatuhi hukuman disiplin ringan.
Saat KMK ini berlaku, PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN wajib mengisi formulir LHKPN-KPK A selambat-lambatnya dua bulan setelah diberlakukannya KMK ini. Dengan ditetapkannya KMK ini, maka KMK 996/KMK/01/2006 tentang PN di lingkungan Departemen Keuangan yang wajib menyampaikan LHKPN dinyatakan tidak berlaku. (as)
Dalam keputusan ini, PN di lingkungan Kemenkeu wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-A kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dua bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi/mutasi atau pensiun. Bila selama 2 tahun PN menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi/mutasi atau pensiun, yang bersangkutan wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-B. Formulir LHKPN model KPK-B tersebut juga wajib diisi oleh PN bila sewaktu-waktu diminta oleh KPK. Copy tanda terima penyampaian laporan disampaikan kepada sekretaris unit eselon 1 masing-masing, Kepala Biro SDM dan Inspektur Jenderal.
Dalam KMK ini, diatur juga penetapan pejabat yang ditunjuk pimpinan masing-masing unitnya untuk mengingatkan PN agar segera menyampaikan LHKPN. Apabila PN tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan, PN dianggap melanggar pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan dijatuhi hukuman disiplin ringan.
Saat KMK ini berlaku, PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN wajib mengisi formulir LHKPN-KPK A selambat-lambatnya dua bulan setelah diberlakukannya KMK ini. Dengan ditetapkannya KMK ini, maka KMK 996/KMK/01/2006 tentang PN di lingkungan Departemen Keuangan yang wajib menyampaikan LHKPN dinyatakan tidak berlaku. (as)
0 komentar:
Posting Komentar