MoF (Fiscal) News – Pemerintah berencana memberikan tax expenditure atau subsidi pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 sebesar Rp14,75 triliun. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam rapat lanjutan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada selasa (08/02) di Jakarta.
Tax expenditure merupakan salah satu bentuk insentif perpajakan yang lazim diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi,memacu ekspor dan menjaga stabilitas harga barang. Pemerintah sendiri telah menganggarkan tax expenditure setiap tahun dalam APBN dengan pelaporan secara rutin kepada DPR.(as)www.depkeu.go.id
About The Author
Qiut, that's my name. Im just an newbie blogger. sharing knowledge is my favorite, science can come from anywhere, useful knowledge is knowledge that can help and solve problems with other people and can be used for everyone. blog hopefully bukan-rahasia-lagi.blogspot.com can be useful for all. source of info: everyone .. every where.. any where.. everything.. i am just share it AGAIN..
Subscribe Here
0 komentar:
Posting Komentar