Saat penggerebekan, ditemukan pita cukai palsu sebanyak 1.390.464 keping dengan potensi kerugian Negara yang diakibatkan sebesar Rp4.140.407.196 (empat miliar seratus empat puluh juta empat ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh enam). Untuk menghindari pemantauan petugas, tempat pembuatan pita cukai palsu berpindah setiap 2-3 bulan sekali. Terakhir, pita cukai palsu tersebut ditemukan di daerah Pademangan, Jakarta Utara, yang dikamuflase sebagai kantor pengacara.
Tiga tersangka berinisial ARC, SRM, dan HNR ditahan di cabang rutan kantor pusat DJBC Jakarta. Dalam setiap bulan, dicetak rata-rata 5,6 juta keping pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp16 Milyar. Tersangka ARC merupakan DPO pada kasus yang sama sejak 2007. Diperkirakan selama 3 tahun beroperasi, ARC telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp576 Milyar. (as)
sumber : www.depkeu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar