Tugas & Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tugas Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Fungsi Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.
Sekretariat Jenderal
Tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;

Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;

Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Anggaran
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang penganggaran;

Pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Pajak
Tugas Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Tugas Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang pengelolaan utang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

Pnyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan utang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Tugas Membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;

Penegakan peraturan di bidang pasar modal;

Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan tata usaha Badan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Inspektorat Jenderal
Tugas Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;

Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;

Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Badan Kebijakan Fiskal
Tugas Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Perumusan rekomendasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Perumusan rekomendasi pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi asumsi-asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah;

Perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kerjasama ekonomi dan keuangan internasional;

Analisis atas usulan rumusan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;

Analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko fiskal;

Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;

Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Pemantauan perkembangan ekonomi dan keuangan;

Penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;

Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;

Pengelolaan data dan statistik;

Koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;

Pelaksanaan administrasi Badan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Tugas Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Perumusan kebijakan Menteri di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;;

Pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Penelaahan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

Koordinasi pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional.

Pelaksanaan administratif Badan.

Staf Ahli Menteri
Tugas Memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.
Fungsi Pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

Penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

Pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

Pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Tugas Melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan;

Pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen;

Pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen;

Pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;

Pelaksanaan administrasi Pusat.

Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan
Tugas Melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi pemerintah, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

Pelaksanaan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat.

Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai
Tugas Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;

Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.

Pusat Investasi Pemerintah
Tugas Melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

Penyusunan rencana strategis bisnis;

Penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

Pelaksanaan urusan umum;
(PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN)
About The Author
Qiut, that's my name. Im just an newbie blogger. sharing knowledge is my favorite, science can come from anywhere, useful knowledge is knowledge that can help and solve problems with other people and can be used for everyone. blog hopefully bukan-rahasia-lagi.blogspot.com can be useful for all. source of info: everyone .. every where.. any where.. everything.. i am just share it AGAIN..
Share This
Subscribe Here

1 komentar:

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) on Senin, 09 Januari, 2017 mengatakan...

SALAM................., LPK-RI

Posting Komentar

 

Site Info

BUKAN-RAHASIA -LAGI Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa