Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan | Tugas | Melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Fungsi | • | Pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan; |
| • | Pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen; |
| • | Pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen; |
| • | Pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen; |
| • | Pelaksanaan administrasi Pusat. |
Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan | Tugas | Melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Fungsi | • | Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara; |
| • | Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi pemerintah, kekayaan negara, dan jasa keuangan; |
| • | Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan; |
| • | Pelaksanaan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat. |
Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai | Tugas | Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Fungsi | • | Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai; |
| • | Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik; |
| • | Penyajian informasi akuntan dan penilai publik. |
|
1 komentar:
SALAM................., LPK-RI
Posting Komentar