Hadiyanto pun mengatakan, bahwa per November 2010, Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) sebesar Rp 553,2 miliar atau 71,84% dari target sebesar Rp 770,00 miliar dengan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (BIAD PPN) yang berhasil disetorkan ke kas negara sebesar Rp 46,81 miliar atau 69% dari target Rp 67,75 miliar.
Untuk mempercepat penyelesaian outstanding piutang negara ini, DJKN telah menyusun Road Map percepatan penyelesaian piutang negara yang terdiri dari 14 program aksi. Keempat belas aksi tersebut yaitu: penertiban Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), penyelesaian pembentukan data base Piutang Negara dalam program aplikasi SIMPLe, penyederhanaan prosedur pengurusan Piutang Negara, penyederhanaan proses Penarikan BKPN tanpa proposal dan penyederhanaan prosedur dalam proses pemberian keringanan hutang Pencarian BKPN yang tidak ditemukan.
Selain itu, program aksi yang lain adalah validasi data outstanding Piutang Negara, estimasi tingkat ketertagihan Piutang Negara, penyusunan peraturan yang memungkinkan guna percepatan pengurusan Piutang Negara, peningkatan kualitas, capacity building bagi petugas pemeriksa Piutang Negara, juru sita dan pengelola BKPN, koordinasi DJKN dengan dengan para kreditor dan intensifikasi pelaksanaan kewenangan pemberian keringanan, intensifikasi pembinaan kepada Kanwil DJKN dan Kantor Pelayanan serta intensifikasi peningkatan hasil pengurusan Piutang Negara melalui assets/debtor tracing. (Adt)
www.depkeu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar