1. Alqâtlū (القتل)
yaitu ketika terbukti seorang ahli waris membunuh simayit yang meninggalkan tirkah maka ahli waris tadi tidak mendapatkan warisan dari simayit tersebut dikarenakan telah membunuh simayit, baik itu beruppa qatl amd (pembunuhan dengan disengaja) atau qatl khata (pembunuhan dengan tidak disengaja).
2. Ikhtîlâfūl Dîîn (اختلاف الدِّين)
yaitu perbedaan agama antara simayit dengan ahli waris, dengan berbedanya agama ini maka hak ahli waris untuk mendapatkan harta warisan mejadi gugur.
3. Arrîqū (الرق) yaitu
perbudakan, ini terjadi ketika pada zaman Nabi orang yang menjadi budak tidak bisa mewariskan kepada tuannya dan sebaliknya. Semisal budak tadi meninggalkan harta warisan sedang tuannya adalah satu dari mereka-mereka yang berhak mendapatkan warisan tersebut maka dengan jadinya simayit budaknya akan jadi gugur haknya begitupun sebaliknya.
Sebab-sebab seseorang mendapatkan harta warisan:
1. Nîkâh (النكاح)
yaitu aqad yang dilakukan suami istri sah secara hukum syari. Apabila telah ada hubungan pernikahan maka yang dimaksud berhak mendapatkan harta warisan.
2. Nâsâb (النسب)
yaitu mereka yang mempunayi hubungan darah baik dari pihak ayah kakek sampai keatas sana atau dari pihak anak terus sampai kebawah. (akan kita jelaskan nanti Insya Allah)
3. Alwâlâ’ (الولاء)
yaitu orang yang memerdekakan hamba sahaya. Bagi yang memerdekakan hamba sahaya maka mereka akan mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan tersebut.
4. Bâitūl Mal(بيت المال)
yaitu lembaga yang mengelola keungan untuk dibagikan kepada orang yang memerlukan. Poin ke 4 ini termasuk Asbabul Mawaris menurut pendapat imam Malik Bin Anas (Malikiyah) ketika tidak ada yang mewarisi sama sekali.
by. M Hasbi
0 komentar:
Posting Komentar