“Dengan adanya instruksi Presiden, membuat kami akan lebih sistematis dan akan melaporkan Presiden setiap dua minggu karena kami disupervisi langsung oleh Wapres tentang perkembangannya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (17/1).
Menkeu mengharapkan dengan adanya Instruksi Presiden akan memberikan penguatan aspek legalitas dukungan berbagai pihak terhadap perbaikan kinerja Kementerian Keuangan khususnya kepada Ditjen Pajak. “Kami juga dapat dukungan yang lebih baik lagi dari instansi penegak hukum termasuk Menkum dan HAM dan lain-lain untuk meningkatkan kinerja kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Ham untuk mempercepat penuntasan kasus hukum mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan termasuk kasus-kasus yang timbul selama Gayus menjalani proses persidangan dan penahanan. “Tekad pemerintah adalah untuk menuntaskan penindakan hukum bagi mereka yang bersalah dalam kasus hukum Gayus Tambunan,” kata Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta.
Kepala Negara menyatakan ada tiga sasaran untuk penuntasan kasus hukum tersebut yaitu benar-benar hukum ditegakkan dan sanksi diberikan pada yang bersalah. Sasaran lainnya, perlu dilakukannya penataan organisasi, posisi, dan jabatan di sejumlah lembaga tempat penyimpangan terjadi bahkan tempat kejahatan itu sendiri terjadi.
“Dan sasaran ketiga adalah dengan kasus ini kita bisa mengetahui banyak titik lemah dan lubang hukum yang harus ditutup dan diperbaiki agar penyimpangan dan kejahatan tidak lagi terjadi di masa mendatang,” tegas Presiden.
Sumber : MediaIndonesia
0 komentar:
Posting Komentar