Menkeu Tetapkan Perubahan Tarif Bea Masuk

Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasikfikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada 24 Januari 2011.

Perubahan tarif bea masuk yang diatur dalam PMK ini meliputi 57 pos tarif, yang pembahasan usulan perubahannya diakukan dengan melibatkan instansi-instansi teknis terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan. Produk-produk yang tercakup dalam peraturan ini terdiri atas produk dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak dan pupuk.

Peraturan yang berlaku sejak 24 Januari 2011 sampai  dengan 31 Desember 2011 ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden pada rapat kerja pelaksanaan pembangunan 2011 tanggal 10 Januari 2011, serta dalam rangka antisipasi dampak peningkatan harga pangan dan energi dunia.(nv)

 Selengkapnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011
About The Author
Qiut, that's my name. Im just an newbie blogger. sharing knowledge is my favorite, science can come from anywhere, useful knowledge is knowledge that can help and solve problems with other people and can be used for everyone. blog hopefully bukan-rahasia-lagi.blogspot.com can be useful for all. source of info: everyone .. every where.. any where.. everything.. i am just share it AGAIN..
Share This
Subscribe Here

0 komentar:

Posting Komentar

 

Site Info

BUKAN-RAHASIA -LAGI Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa