Perubahan tarif bea masuk yang diatur dalam PMK ini meliputi 57 pos tarif, yang pembahasan usulan perubahannya diakukan dengan melibatkan instansi-instansi teknis terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan. Produk-produk yang tercakup dalam peraturan ini terdiri atas produk dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak dan pupuk.
Peraturan yang berlaku sejak 24 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden pada rapat kerja pelaksanaan pembangunan 2011 tanggal 10 Januari 2011, serta dalam rangka antisipasi dampak peningkatan harga pangan dan energi dunia.(nv)
Selengkapnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011
0 komentar:
Posting Komentar