Telat Kerja Semenit, Tunjangan Dipotong

Kementerian Keuangan mendesain penegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan yang diberikan terkait reformasi birokrasi mulai dari 0,5 persen hingga 100 persen. Pegawai yang terlambat masuk satu menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5 persen, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat satu menit dari jadwal normalnya.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Salinan PMK tersebut diterima Kompas di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Ada enam jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN :
Pertama, pegawai yang tidak masuk kerja.
Kedua, pegawai yang terlambat masuk kerja.
Ketiga, pegawai yang pulang sebelum waktunya.
Keempat, pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis.
Kelima, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.  
Keenam, pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.

Pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk bekerja, dan/ atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dianggap tidak mematuhi jam kerja. Peringatan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang tidak mematuhi jam kerja itu jika dihitung sudah melanggar setara empat hari kerja.

Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan akumulasi waktu tujuh setengah jam dihitung sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Mereka akan langsung dikenai pemotongan TKPKN sebesar lima persen untuk satu hari tidak masuk bekerja.

Akan tetapi, untuk keterlambatan kerja atau pulang lebih cepat yang akumulasi waktunya di bawah tujuh setengah jam diatur secara khusus. Pertama, untuk keterlambatan satu menit hingga 30 menit akan diberi sanksi pemotongan TKPKN 0,5 persen. Kedua, terlambat 31 menit hingga 60 menit dipotong satu persen. Tiga, terlambat kerja 61 menit hingga 90 menit dipotong 1,25 persen TKPKN. Keempat, terlambat 91 menit atau lebih dipotong 2,5 persen.

Dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus terlambat melebihi 91 menit, maka TKPKN akan terpotong 75 persen. Perhitungan yang sama diterapkan juga pada kasus pulang kerja lebih cepat.

Saat ini, pegawai Kementerian Keuangan memiliki sekitar 62.000 pegawai, separuh di antaranya bekerja di Ditjen Pajak. Sejak reformasi birokrasi diberlakukan di kementerian ini, Kementerian Keuangan memberlakukan TKPKN. Besaran TKPKN tertinggi yang diberikan mencapai Rp 46,95 juta per bulan di luar gaji pokok.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com , re-posting :  www.jawarakampung.blogspot.com 
Related Post : Tugas Pokok dan Fungsi KPK dan wewenangnya   , Telat Kerja semenit tunjangan di Potong , Tidak lapor pajak pribadi staff KEMENKEU akan kena sanksi , Penyelenggara Negara Kemenkeu wajib Laporkan Harta Kekayaan , KPKNL Teladan tingkatakan "Public Trust" , DJKN Tingkatkan Pelayanan Mutu Melalui Pelayanan Unggulan , Kemenkeu dengan BPK tandatangani Nota Kesepahaman E-Audit , Penggunaan BMN sebagai Underlying Asset ,akan perkuat SBSN , Tiga Rencana Kerja pemerintah 2012 , Tugas dan Wewenang PPATK
About The Author
Qiut, that's my name. Im just an newbie blogger. sharing knowledge is my favorite, science can come from anywhere, useful knowledge is knowledge that can help and solve problems with other people and can be used for everyone. blog hopefully bukan-rahasia-lagi.blogspot.com can be useful for all. source of info: everyone .. every where.. any where.. everything.. i am just share it AGAIN..
Share This
Subscribe Here

0 komentar:

Posting Komentar

 

Site Info

BUKAN-RAHASIA -LAGI Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa