DASAR HUKUM
1. Perda Tk. 1 Bali Nomor 4/ PD/DPRD/1974, Tentang Bangunan- Bangunan.
2. Perda Tk.II Buleleng Nomor 03 Tahun 1994, Tentang Ijin Bangunan-Bangunan.
PROSEDUR PENGURUSAN
1. Pemohon mengambil formulir pada kantor pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng.
2. Setelah formulir diisi dengan benar dan lengkap,disampaikan kembali ke kantor pelayanan terpadu Kabupaten Buleleng, beserta kelengkapanya sesuai persyaratan administrasi.
3. Setelah Permohonan masuk ke kantor pelayanan terpadu kabupaten Bulelelng dan dinyatakan lengkap oleh petugas IMB akan segera dijadwalkan untuk ditinjau ke lokasi oleh tim pemeriksa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Buleleng.
4. Apabila Syrat administrasi dan Syarat Teknis tepenuhi setra restribusi sudah dibayar,maka IMB segera di terbitkan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat permohonan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Bukti Pemilikan Tanah
4. Surat Pernyataan Penyanding
5. Foto Copy PBB
6. Rekomendasi Bupati untuk bangunan komersial skala sedang dan skala besar
7. Gambar : Situasi, Site Plan, Denah, Tampak, dan Potongan
8. Gambar : Rencana Struktur dan detail struktur untuk bangunan bertingkat.
9. R.A.B.(Rencana Anggaran Biaya)
10. Perhitungan Struktur dan data daya dukung tanah Untuk bangunan dukung tertingkat
11. Persyaratan lain yang di tetapkan Pemerintah Propensi dan pusat.
PERSYARATAN TEKNIS1. Kesesuaian peruntukan lahan dengan ketentuan tata ruang:
a. Rencana tata ruangWilayah (RTRW) Propinsi Bali.
b. Rencana umum Tata ruang (RUTR) kabupaten Buleleng.
c. Rencana detail tata ruang
0 komentar:
Posting Komentar