Dana Insentif Daerah (DID) menjadi reward bagi daerah yang dianggap berhasil dalam mengelola keuangan. "Pemerintah telah menyusun skema award/reward dalam bentuk alokasi Dana Insentif Daerah, yang diperuntukkan bagi daerah tertentu yang dianggap berprestasi," papar Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (28/02).
Sejak 2010, sebanyak sembilan provinsi dan 45 kabupaten/kota telah menerima DID. Pemerintah sendiri telah menyempurnakan kriteria penetapan daerah penerima dengan menggunakan tiga kriteria, yaitu kinerja keuangan daerah, kinerja ekonomi kesejahteraan dan kinerja pendidikan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pemberian reward tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. "Reward tersebut bagi daerah yang berhasil memenuhi kriteria pengelolaan keuangan negara yang baik, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban" tukas Gamawan.(as-depkeu.go.id)
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pemberian reward tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. "Reward tersebut bagi daerah yang berhasil memenuhi kriteria pengelolaan keuangan negara yang baik, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban" tukas Gamawan.(as-depkeu.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar