Trus Syarat-syarat untuk membuat NPWP :
1. Fotocopy KTP/identitas diri
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. SK (Pegawai Negeri) Kalo syarat yang ini karena PPh(Pajak Penghasilan) dipotong di kantor.
4. Mengisi formulir NPWP
Kantor pajak memberi banyak kemudahan diantaranya pengurusan NPWP bisa diwakilkan tentu saja asal ada Surat Kuasa dari wajib pajak. trus kalo Kantor Pajak sesuai dengan alamata domisili agak jauh atau mungkin malas mengantri agan dapat memanfaatkan fasilitas E-REG yaitu pendaftaran NPWP secara Online. neh dia linknya e-Registration
Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah:
* Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
* Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
* Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
* Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
* Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
Deteilnya sebagai berikut:
- Cara mendaftarkan diri
- Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini. - Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
- Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau | |
b. | Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing. |
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing. | |
b. | Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa. |
- Untuk Wajib Pajak Badan :
a. | Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap; | |
b. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif; | |
c. | Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa; | |
d. | Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA; | |
e. | Fotokopi Akte Pendirian. |
- Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. | Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan; | |
b. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan. | |
- Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. | Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation; | |
b. | Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation; | |
c. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation. |
Catatan :
a. | Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami. | ||||
b. | Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. | ||||
c. | Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. | ||||
d. | Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi. | ||||
e. | Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
| ||||
f. | Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula. |
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Semoga penjelasan diatasbisa bermanfaat bagi teman2 yg ingin membuat NPWP,... Wassalam
1 komentar:
Thanks info y friends
Posting Komentar