Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan

Pembahasan Manajemen Operasional

Pembahasan soal – soal Ujian Tengah Semester

1.    Perencanaan produksi adalah merupakan salah satu komponen dari sistem produksi.
a.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem produksi ?
Sistem produksi adalah merupakan serangkaian elemen yang saling berhubungan dan saling menunjang untuk melaksanakan kegiatan penambahan manfaat dalam suatu perusahaan tertentu. Beberapa elemen – elemen tersebut antara lain adalah produk perusahaan, lokasi pabrik, susunan letak fasilitas produksi yang dipergunakan, lingkungan kerja para karyawan serta standar produksi yang berlaku didalam perusahaan yang bersangkutan..
b.    Jelaskan komponen – komponen lainnya dari sistem produksi?Yaitu : Komponen Perencanaan Produk , dalam  merencanakan terlebih dahulu produk apa yang diproduksinya, dalam kaitannnya dengan perencanaan produk, manajemen perusahaan akan berhubungan dengan komponen lainnya dalam menyusun perencanaan tentang fasilitas produksi yang akan dipergunakan, besarnya luas perusahaan, susunan tata letak fasilitas produksi, lokasi pabrik, standar produksi
c.    Jelaskan perbedaan perencanaan produk dengan perencanaan produksi?Perencanaan produk adalah tentang apa dan berapa , bagaimana produk yang dapat dihasilkan oleh perusahaan, Perencanaan produk bersifat jangka panjang tidak dapat dirubah sewaktu – waktu dan berhubungan dengan masalah teknis, karena terkait dengan masalah perencanaan sistem produksi. Sedangkan perencanaan produksi adalah penentuan tentang apa dan berapa yang segera akan diproduksi pada suatu periode / periode yang akan datang, perencanaan produksi sewaktu – waktu bisa dirubah. Karena yang mempengaruhi jumlah produksi ada beberapa faktor  yaitu Permintaan , tersedianya akhir dari suatu produk, kombinasi produk yg optimal.
2.    Jelaskan peranan manajemen dalam kegiatan operasi ?Yaitu berperan sebagai cara atau menata usaha – usaha dalam pengelolaan secara optimal   penggunaan sumber  daya – sumber daya (faktor – faktor produksi), tenaga kerja, mesin – mesin, peralatan, bahan mentah dan sebagaiannya dalam proses transformasi bahan mentah dan tenaga kerja menjadi berbagai produk atau jasa., dengan penerapan manajemen produksi/ operasi yang baik maka akan diharapkan proses produksi di suatu perusahaan tersebut akan berjalan dengan sebaik baiknya . Manajemen : Mencapai tujuan melalui orang lain serta sumber daya lainnya melalui proses planing, penggerakan/ staffing, controling dalam rangka menciptakan faedah baru/ menambah manfaat.
3.    Jelaskan hubungan antara input sistem produksi, sistem produksi dan out put sistem produksi.,
yaitu : Ketiganya mempunyai hubungan yang erat dalam suatu manajemen produksi dan operasi karena : dari awal  masukan (input)  baik dari kemampuan intelektual dan phisik dari manusia (pekerja), dana yang tersedia dan juga bahan baku dan  melalui proses transformasi melalui suatu sistem produksi akan dapat menghasilkan suatu keluaran atau output sistem produksi yang optimal. Sehingga ketiga elemen diatas adalah sangat penting yang berkaitan erat satu dengan lainnya.
4.    a. Apa yang dimaksud dengan AMDAL ?adalah : Analisa mengenai perubahan – perubahan yang terjadi akibat pendirian pabrik didaerah tententu sebelum mapun setelah didirikan dan juga dalam jangka waktu yang akan datang, baik dampak sosial mapun kesehatan dalam masyarakat sekitarnya. Penelitian ini dilakukan oleh konsultan atau perusahan – perusahan yang telah mempunyai sertifikasi tentang AMDAL. b.    Dampak yang ditimbulkan dari pendirian suatu pabrik adalah : pencemaran lingkungan dan polusi udara, dampak sosial dari kehidupan masyarakat disekitarnya terjadinya perubahan – perubahan kebiasaan dalam kehidupan dimasyarakat tersebut.

5.    a. Komponen – komponen yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan
           bangunan pabrik.
-    Lay out ( mesin –mesin serta alat – alat lain disusun secra teratur dalam melaksanakan proses produksi). Sehingga dapat lebih efisien dan optimal.
-    Ventilasi karena merupakan sirkulasi keluar masuknya udara di ruang pabrik .
-    Material Handling : Kegiatan mengangkat, mengangkut, memindahkan, meninggikan , merendahkan bahan setengah jadi dan atau barang jadi.
-    Maintenance : Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan .
-    Jenis Bangunan : Pemilihan jenis ini dipengaruhi oleh produk yang dihasilkan dan bahan yang digunakan dan proses produksi. (Bertingkat, tidak bertingkat, Khusus)
-    Jenis/ Model atap dan bahan – bahan yang dipergunakan
-    Lantai , karena lantai merupakan tempat untuk mesin, bahan mentah dan barang jadi.

b.  Faktor – faktor yang mempengaruhi jenis bangunan pabrik :
-    Faktor Utama :
      Letak dari pasar : karena akan memudahkan dalam hal pengiriman/ penjualan ke pasar;
      Letak dengan Sumber – sumber bahan mentah;
      Terdapatnya fasilitas pengangkutan;
      Suplai dari buruh atau tenaga kerja yang tersedia;
     Terdapatnya pembangkit tenaga listrik / membangun pembangkit tenaga listrik sendiri.
 -  Faktor Sekunder :    Rencana masa depan : Lokasi   merupakan    persoalan  jangka  panjang , 
    maka keputusan yang diambil akan berpengaruh pada masa yang akan datang.
                                                              
Biaya dari tanah dan gedung
Kemungkinan perluasan atau ekspansi
Terdapat fasilitas service dan fasilitas untuk dinikmati masyarakat
Terdapat fasilitas pemebelanjaan
Masyarakat didaerah tersebut ( Sikap  dari masyarakat sekitar,  dan Keamanan)
 Iklim
c. Menyusunan bangunan pabrik perlu direncanakan secara matang karena ada variabel – variabel yang terdapat pada sistem produksi  bersifat jangka panjang tidak dapat dirubah – rubah karena terkait dengan variabel lainnya. Sehingga diperlukan suatu perencanaan yang benar – benar matang dalam hal penyusunan pabrik tersebut. 


Sumber2 :
Kenangan Tugas Manajemen operasional

Manajemen produksi I oleh Drs. Agus Ahyari
Dasar – dasar manajemen produksi dan operasi oleh T. Hani Handoko

Apakah Lumba-Lumba Bisa Ngobrol dengan Manusia ?

Memakai bahasa primitif, lumba-lumba dan ilmuwan berhasil membangun komunikasi dua arah


Lumba-lumba (Corbis)
Bak sepasang sahabat baru yang saling berbagi, sejumlah ilmuwan berhasil berkomunikasi dua arah dengan lumba-lumba meski hanya memakai bahasa konvensional.

Seperti diketahui, lumba-lumba masih menjadi makhluk hidup paling cemerlang kedua setelah manusia di dunia. Ia juga memiliki fitur otak yang kaya dan kecerdasan tinggi.

Memang, hewan mamalia pintar ini mudah kita temui di pusat satwa air, misalnya di Sea World. Di salah satu area pertunjukan, biasanya mereka berkomunikasi dengan para pawang di penangkaran. Sekelompok lumba-lumba akan menghibur para pengunjung dan kemudian sang pawang memberi ikan untuk sebagai hadiahnya.

Namun, kali ini ceritanya agak berbeda. Sejumlah ahli biologi perilaku baru saja berhasil membangun komunikasi dua arah dengan lumba-lumba liar di alam bebas pada studi pertamanya.

Dialah Dr Denise Herzing dan beberapa koleganya yang melakukan studi di Wild Dolphin Project Florida, Amerika Serikat. Mereka telah membentuk bahasa primitif dengan menggunakan suara, simbol, dan alat peraga.

"Sebelumnya sudah banyak penelitian seputar komunikasi antara manusia dan lumba-lumba, terutama di penangkaran. Mereka menggunakan ikan sebagai hadiah," kata Herzing pada Wired, Jumat 18 Februari 2011. "Tapi, iming-iming ikan di sini (Wild Dolphin Project) jarang digubris oleh lumba-lumba."

Eksperimen yang dilakukan melibatkan dua lumba-lumba dan dua ahli biologi. Para peneliti dimodali alat peraga seperti bola dan selendang untuk membantu lumba-lumba berkomunikasi.

Ketika lumba-lumba menekan tombol tertentu dengan hidungnya, maka peneliti melemparkan alat peraga yang sesuai ke dalam air. Demikian seterusnya. Hingga 3 bulan "kursus", peneliti bisa bermain dengan lumba-lumba hingga 40 sesi permainan, di mana satu sesi berdurasi setengah jam.


Dalam penelitian ini, Herzing menemukan bahwa anak lumba-lumba pria kurang tertarik berinteraksi dengna manusia. Sementara anak lumba-lumba perempuan terlihat sangat menikmati permainan.

"Ini memang waktunya anak lumba-lumba perempuan memiliki waktu bermain, karena nanti mereka akan menjadi seekor induk yang sibuk," jelas Herzing.

Dari 40 sesi, dia mengatakan, sesi bermain yang paling berhasil adalah ketika sejumlah ilmuwan berenang perlahan-lahan bersama lumba-lumba lalu saling kontak mata dan menirukan gerakan.

Untuk diketahui, studi ini telah diterbitkan dalam jurnal Acta Astronautica.

sumber : vivanews

Belajar Bahasa sunda secara online

Mungkin ada beberapa teman anda yang berbahasa sunda, dan kita kesulitan untuk menterjemahkan maksudnya, atau anda ingin mengenal lebih dekat bahasa sunda,  nah nih coba buka link ini http://tarjamah.sabilulungan.org/teks.php

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Pembaca yang dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)
***

sumber: www.muslim.or.id
www.jawarakampung.blogspot.com

Seputar Harta Waris

Halangan-halangan (Mâwâni’) seseorang untuk mendapatkan harta waris :

1. Alqâtlū (القتل) 
yaitu ketika terbukti seorang ahli waris membunuh simayit yang meninggalkan tirkah maka ahli waris tadi tidak mendapatkan warisan dari simayit tersebut dikarenakan telah membunuh simayit, baik itu beruppa qatl amd (pembunuhan dengan disengaja) atau qatl khata (pembunuhan dengan tidak disengaja).

2. Ikhtîlâfūl Dîîn (اختلاف الدِّين) 
yaitu perbedaan agama antara simayit dengan ahli waris, dengan berbedanya agama ini maka hak ahli waris untuk mendapatkan harta warisan mejadi gugur.

3. Arrîqū (الرق) yaitu 
perbudakan, ini terjadi ketika pada zaman Nabi orang yang menjadi budak tidak bisa mewariskan kepada tuannya dan sebaliknya. Semisal budak tadi meninggalkan harta warisan sedang tuannya adalah satu dari mereka-mereka yang berhak mendapatkan warisan tersebut maka dengan jadinya simayit budaknya akan jadi gugur haknya begitupun sebaliknya.

Sebab-sebab seseorang mendapatkan harta warisan:

1. Nîkâh (النكاح)
yaitu aqad yang dilakukan suami istri sah secara hukum syari. Apabila telah ada hubungan pernikahan maka yang dimaksud berhak mendapatkan harta warisan.

2. Nâsâb (النسب)
yaitu mereka yang mempunayi hubungan darah baik dari pihak ayah kakek sampai keatas sana atau dari pihak anak terus sampai kebawah. (akan kita jelaskan nanti Insya Allah)

3. Alwâlâ’ (الولاء)
yaitu orang yang memerdekakan hamba sahaya. Bagi yang memerdekakan hamba sahaya maka mereka akan mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan tersebut.

4. Bâitūl Mal(بيت المال)
yaitu lembaga yang mengelola keungan untuk dibagikan kepada orang yang memerlukan. Poin ke 4 ini termasuk Asbabul Mawaris menurut pendapat imam Malik Bin Anas (Malikiyah) ketika tidak ada yang mewarisi sama sekali.

by. M Hasbi

Beberapa kiat Bertugas Sebagai Juru Sita Piutang Negara


Urusan Piutang Negara selalu identik dengan Juru Sita dimana pejabat ini ditugaskan sebagai ujung tombak pada seksi Piutang Negara di setiap KPKNL. seorang Juru Sita dituntut selain bekerja sesuai aturan yang berlaku juga mendukung tercapainya target yang telah ditetapkan pimpinan KPKNL .

Dalam menjalankan tugas tersebut tentunya dibutuhkan kiat-kiat tertentu agar tujuan utama pengurusan piutang Negara, yaitu tercapainya target penerimaan PNDS 100%, juga tugas sesuai tupoksi sebagai Juru Sita terpenuhi. Beberapa kiat yang kebetulan sudah saya terapkan adalah sebagai berikut:

1. RELASI DENGAN PENYERAH PIUTANG HARUS SOLID.
Tugas utama pengurusan piutang Negara tidak bisa lepas dari peranan penyerah piutang sebagai mitra Juru Sita / Penata BKPN.

2. SIKAP TERHADAP DEBITUR (PENANGGUNG HUTANG);
Tidak kalah pentingnya sikap kita dengan penyerah piutang adalah sikap kita terhadap debitur. Menurut saya sebagai petugas di kantor pelayanan kita tidak boleh membedakan sikap kita terhadap kedua belah pihak dimana debitur juga mempunyai hak yang sama untuk kita layani sebaik mungkin. Memposisikan debitur sebagai terdakwa dan pihak yang posisinya berada dibawah penyerah piutang akan menyebabkan kita mempunyai sikap yang seolah-olah merendahkan. Perlu diingat bahwa pihak yang memberikan pemasukan kepada Negara berupa biad PUPN 10% adalah debitur. Jadi tidak ada salahnya jika kepada pihak yang menguntungkan Negara diperlakukan dengan baik.

3. SIKAP TERHADAP APARAT PEMERINTAHAN SETEMPAT;
Sebelum melakukan tindakan pengurusan piutang Negara biasanya kami menuju kantor desa / kelurahan setempat untuk melapor. Saya melapor untuk memohon izin dari penguasa wilayah setempat untuk melakukan tugas kejurusitaan. Sikap ini saya rasakan cukup ampuh untuk membuat pemimpin wilayah setempat merasa dihargai kedudukannya. Hasil yang kita dapatkan adalah dukungan, baik berupa data yang kita butuhkan maupun bantuan antar ke lokasi apabila diperlukan selain tentunya bantuan perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak dibutuhkan;

4. SIKAP TERHADAP PIHAK KETIGA APABILA BARANG JAMINAN BUKAN MILIK DEBITUR;
Sering terjadi penyitaan harus dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga dan beberapa kasus, pihak ketiga dimaksud tidak ada hubungan kekeluargaan dengan debitur. Kemungkinan terburuk adalah tidak terlaksananya tindakan penyitaan terhadap barang jaminan dimaksud. Untuk mengatasi hal tersebut, menurut pengalaman saya, perlu dilakukan dulu tindakan pra penyitaan. Tindakan tersebut berupa kunjungan beberapa kali kepada pihak ketiga tersebut untuk mencari informasi tentang terjadinya penjaminan dan tentunya mencoba mencari solusi penyelesaian atas kasus tersebut. Biasanya, setelah beberapa kali kunjungan dan pihak ketiga tersebut merasa bahwa tindakan Juru Sita untuk melakukan penyitaan adalah merupakan bagian dari “sekedar menjalankan perintah tugas”, pihak ketiga tersebut akan berupaya untuk bersikap kooperatif. Kuncinya, jangan sekali-kali menipu atau mengelabui pihak ketiga tersebut hanya agar yang bersangkutan mau membubuhkan tandatangannya di BAP.

5. PENDAMPING JURUSITA YANG HANDAL;
Dalam melakukan tugas kejurusitaan biasanya saya didampingi oleh rekan yang saya yakini dapat diandalkan baik dalam penatausahaan pra penyitaan (pembuatan BAP, BA Paksa, salinan surat-surat, dll), pada saat penyitaan, dan pasca penyitaan. Saat saya bertugas di KPKNL Sorong, petugas pendamping yang sering bersama saya adalah Sdr. Reynold R. Pattiasina, sedangkan di KPKNL Tasikmalaya adalah Sdr. Dedi Restujaya. Alasan yang saya ambil untuk meminta kedua orang ini tentunya berdasarkan analisa saya sendiri pada saat mencari pendamping. Untuk tugas pra dan pasca penyitaan sudah jelas, adalah tugas administrasi belaka. Yang tidak kalah krusialnya adalah pada saat penyitaan. Di daerah Priangan Timur mayoritas debitur adalah penutur bahasa daerah aktif. Saya meminta pendamping saya untuk menerjemahkan setiap pembicaraan debitur dan meminta pendapat tentang apa yang harus saya perbuat berkaitan dengan budaya dan kebiasaan masyarakat setempat. Hasilnya, beberapa bulan saya bertugas, pendamping yang berfungsi sebagai penerjemah, sukses mengajari saya untuk menjadi penutur bahasa sunda halus aktif. Juga harus diperhatikan Attitude pendamping. Pengalaman saya, tugas pendamping adalah juga sebagai penengah apabila terjadi cekcok mulut antara Juru Sita dengan debitur atau pihak ketiga yang tidak bisa menerima tindakan penyitaan. Kadang pendamping juga berfungsi untuk mendukung skenario yang sudah dibuat Juru Sita. Biasanya, untuk debitur yang tidak kooperatif, Juru Sita bertindak seolah-olah tidak ada jalan lain selain pengosongan rumah dan bersikap keras kepada debitur. Pada saat itulah pendamping masuk kedalam pembicaraan, setelah Juru Sita keluar untuk berpura-pura memotret agunan, untuk memberi solusi agar segera melakukan pembayaran minimal 50% dari total hutang dimana nominal 50% seolah-olah adalah bentuk solusi yang ditawarkan atas nama staf pendamping.

6. JAGA SIKAP PADA SAAT KUNJUNGAN ON THE SPOT MENEMUI DEBITUR;
Sikap yang saya maksudkan disini biasanya hal yang dianggap kecil oleh sebagian orang namun tidak bagi tuan rumah. Perlu diingatkan bahwa kunjungan kepada debitur adalah tindakan untuk penagihan yang sudah pasti mempunyai efek psikologis kepada pihak debitur. SIkap yang sopan dan cenderung hangat sedikit banyak dapat membuat suasana penagihan menjadi cair. Contohnya: bukalah sepatu saat akan memasuki rumah debitur walaupun debitur menyatakan tidak perlu, tanyakan kabar debitur apakah baik-baik saja, lakukan sedikit basa-basi yang berbau humor.

7. Yang terakhir dan tidak kalah pentingnya adalah laporan berkala kepada kepala seksi kita. Perlu diingat bahwa tugas kejurusitaan merupakan tugas “team work”, bukan “one man show”. Laporan berkala kepada kepala seksi membantu kita apabila karena suatu hal terjadi kealpaan, menyangkut sikap kita kepada debitur maupun hal lain yang luput dari perhatian kita. kepala seksi biasanya menjadi benteng terakhir yang dapat membantu mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Disini, komunikasi antar staf dan pimpinannya menjadi kata kunci yang tepat.
Demikian kiat-kiat yang dapat saya share, mohon maaf apabila ada kata-klata yang tidak berkenan. Harapan saya semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan semua..Amien..


Ditulis oleh : Ferry Hidayat, S.Mn./ NIP 060086819

(tulisan telah sedikit di edit)
 www.jawarakampung.blogspot.com

Apa Sih Carbon Trading ? Apakah jadi Penghasil atau Penyerap Karbon?

Jawara Info - Dedaunan bukanlah sekadar helai-helai yang hijau menyejukkan. Bagian dari pohon yang tak diperdagangkan itu kelak sangat berpotensi untuk menjadi sumber uang. Makin rimbun sebuah hutan karena lebatnya daun-daun di hutan itu, makin banyak menghasilkan uang daripada batang dan cabangnya.

Bagaimana mungkin? Sejak tahun 2008 ketika perangkat peraturan yang disebut Protokol Kyoto diterapkan.

Peraturan itu antara lain mewajibkan negara-negara industri maju memiliki sertifikat tidak melanggar batas emisi yang disepakati. Sertifikat tersebut?punya harganya sendiri?bisa didapat dari negara-negara berkembang, pemilik hutan tropis yang mampu menyerap emisi, terutama karbon. Daya serap ini diperoleh dari daun-daun di hutan yang hijau menyejukkan itu.


Pertanyaan yang segera mencuat: bagaimana mengonkretkan perdagangan udara dengan menghitung karbon yang dihasilkan dan daya serap daun-daun hutan? Pada zaman teknologi ini, ternyata hal itu mungkin saja dilakukan. Pada konferensi kedua tentang “Pasar Potensial Perdagangan Emisi” di London, akhir April lalu, beberapa usul mengenai harga karbon sudah diajukan.

Kalau ditelusuri, timbulnya pembicaraan soal perdagangan karbon dimulai pada Konferensi Bumi (Earth Summit) di Rio De Janeiro, Brasil, pada 1992. Saat itu muncul kekhawatiran yang amat besar akan pemanasan global (global warming) disebabkan oleh emisi gas rumah kaca yang bisa menambah lebar lubang di lapisan ozon.

Semula, yang dituding sebagai biang keladi adalah negara-negara pemilik hutan tropis. Sebab, pengusaha di sana menebang pohon sembarangan, tanpa menghiraukan kelestarian hutan. Belakangan, tudingan itu dirasa tidak adil. Soalnya, negara-negara pemilik hutan mengandalkan perekonomiannya dari penjualan kayu yang nilainya lumayan besar, sekitar US$ 100 miliar per tahun. Lagipula, mengapa hanya negara pemilik hutan yang disalahkan? Bagaimana dengan negara industri yang hutannya sudah lebih dulu gundul dan banyak memproduksi emisi gas rumah kaca?

Dari situ lahirlah Kyoto Protocol, hasil dari konferensi pihak-pihak yang punya kepentingan dengan hutan, Desember 1992. Dalam pertemuan itu dihasilkan tiga hal penting, yaitu kerja sama antara negara industri maju dan berkembang, mekanisme pembangunan yang bersih lingkungan, dan pengaturan perdagangan emisi. Protokol Kyoto ini, menurut Benny Luhur dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dianggap sebagai win-win solution karena memberikan insentif kepada negara yang memelihara hutannya.

Sedangkan dalam acara di London, yang terutama dibahas adalah cara membakukan lisensi perdagangan penyerapan karbon (tradeable permit system), yang kelak dapat dimanfaatkan oleh negara-negara pemilik hutan untuk menghitung banyaknya karbon yang bisa diserap oleh hutan mereka. Di sana, dipresentasikan beberapa cara penghitungan karbon. Perlu diketahui, 3,67 ton CO2 sama dengan 1 ton karbon. Peserta dari Kosta Rika dan Bolivia sebagai pemilik hutan tropis mengusulkan harga jasa penyerapan sebesar US$ 10/ton karbon/tahun.

Sebuah perusahaan minyak di Inggris yang menghasilkan emisi malah mengusulkan angka lebih tinggi: US$ 22/ton karbon/tahun. Harga karbon ini sebenarnya pernah diteliti oleh sebuah lembaga Moura Costa & Stuart pada 1988 dan dari situ diperoleh harga US$ 5-20/ton karbon.

Sampai kini memang belum ada kata putus. Harga pasti untuk penyerapan karbon diharap akan didapat dalam konferensi selanjutnya di Bonn, Jerman, awal Juni mendatang. Yang menarik, acara seperti ini ternyata diminati oleh para produsen karbon, seperti perusahaan-perusahaan besar di bidang pengelolaan minyak dan bahan-bahan kimia.

Menurut Ismid Hadad dari Yayasan Keanekaragaman Hayati?hadir dalam Konferensi London?sikap aktif dipilih karena ingin diperhitungkan untuk keterlibatan awal dalam mengurus lisensi penyerapan karbon. Hal ini dapat dimengerti karena, dengan membayar harga karbon tersebut, mereka tak bisa disalahkan lagi sebagai pihak yang menyebabkan efek rumah kaca.

Sebagai kelanjutan dari konferensi itu, sebuah tim yang beranggotakan berbagai pihak yang terkait telah dibentuk oleh pemerintah untuk merumuskan tolok ukur perdagangan karbon. “Ini merupakan kesempatan untuk semakin meningkatkan motivasi dalam menerapkan manajemen hutan lestari,” kata R. Robianto Koestomo, Ketua Bidang Luar Negeri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Ismid sendiri berpendapat bahwa perdagangan karbon bisa menguntungkan Indonesia. Tapi dia juga wanti-wanti kepada pemerintah agar lebih dulu menghitung jumlah emisi yang dihasilkan oleh industri, sarana transportasi, dan penghasil polusi lainnya di Indonesia. “Jika kita belum punya ukurannya, jangan-jangan nanti kita lebih menjadi penghasil karbon daripada penyerap karbon,” kata Ismid mengingatkan. Begitulah, niatnya untung, malah buntung!

11 Mei 1999/Tempo online
Bina Bektiati
Carbon trading atau perdagangan karbon dapat didefinisikan sebagai menjual kemampuan pohon yang mampu menyerap karbondioksida dalam rangka menekan keberadaan karbondioksida itu sendiri di atmosfer untuk mengurangi pemanasan global. Dengan semakin gembar-gembornya isu tentang global warming, maka seluruh negara di dunia terutama negara-negara yang tergolong Annex 1 (negara maju penyumbang emisi terbesar) berupaya mencari solusi untuk menanggulangi masalah global ini sebelum berubah menjadi suatu bencana katastrofal. Salah satu upaya yang diajukan adalah dengan mengadakan carbon trading.

Carbon trading ini diawali dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto yang menegaskan bahwa negara-negara yang tergolong Annex 1 harus menurunkan tingkat emisi karbonnya dengan penerapan teknologi tinggi dan juga menyumbang kepada negara-negara berkembang untuk mengerjakan proyek pengurangan emisi. Proyek-proyek pengurangan emisi ini biasanya dilakukan dengan menjaga kelestarian hutan dengan melakukan penanaman pada daerah bukan hutan (afforestasi) maupun penanaman kembali pada hutan yang sudah rusak (reforestasi).

Potensi Carbon Trading di Indonesia

Dengan keberadaan hutan tropis yang cukup luas di Indonesia, seharusnya negara ini mampu untuk mengorek potensi dari carbon trading. Selain bisa menambah devisa negara dari sektor pelestarian lingkungan, carbon trading ini juga secara tidak langsung telah turut berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati serta kelestarian hutan tropis di Indoensia.

Potensi pendapatan yang akan diperoleh Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut. Harga karbon per ton di pasar dunia biasa ditentukan berdasarkan kesepakatan. Biasanya berkisar antara 5-40 dollar AS per ton. Harga itu akan terus berfluktuasi dan meningkat seiring dengan perubahan iklim yang semakin ganas. Kemampuan hutan untuk menyerap karbon per hektarnya berbeda-beda. Jika hutan itu masih alami, penyerapannya akan lebih baik dibanding hutan buatan. Jika diambil rata-rata penyerapan karbon sekitar 150 ton karbon per hektar.

Maka, jika diasumsikan harga karbon 5 dollar AS per ton, 1 ha hutan bisa menghasilkan kurang lebih 750 dollar AS. Jika ada 1 juta ha hutan , maka penghasilan total yang akan didapat Indonesia berkisar kurang lebih 750 juta dollar AS, dari sektor lingkungan hidup. Indonesia sendiri mempunyai hutan dengan luas berjuta-juta hektar. Belum lagi ditambah hutan rawa gambut yang kemampuan penyerapan karbonnya mencapai 4000 ton karbon per hektar, sehingga bisa menghasilkan kira-kira 20.000 dollar AS per hektarnya. Maka, bisa dibayangkan berapa besar pendapatan yang akan didapat pemerintah Indonesia jika sukses meletarikan hutannya.

Bukan hanya dari segi ekonomi. Dengan carbon trading ini, kita dituntut untuk menjaga kelestarian hutan. Apalagi dengan laju deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 6 kali lapangan sepak bola setiap menitnya, seharusnya carbon trading ini menajadi pondasi untuk menghentikan laju deforestasi hutan di Indoensia. Dengan begitu, secara tidak langsung kita juga telah mengembalikan fungsi hutan pada tempatnya yaitu sebagai habitat flora dan fauna, menjaga siklus air, serta mencegah bencana ekologis. Jadi, bukan hanya dari sisi ekonomi saja yang diuntungkan, tetapi hampir di segala sektor terutama lingkungan hidup.

Jangan Dipandang Negatif

Banyaknya dampak positif yang sebenarnya dapat digali melalui carbon trading, ternyata tidak semata-mata membuat carbon trading ini dipandang positif oleh beberapa kalangan. Masih ada beberapa kalangan yang memiliki pandangan negatif terhadap carbon trading ini. Pandangan ini seperti pandangan yang menyatakan bahwa carbon trading ini hanya akan menjadikan negara-negara berkembang, terutama yang memiliki area hutan cukup luas seperti Indonesia, sebagai ‘wc umumnya’ negara-negara Annex 1. Hal ini disebabkan karena negara-negara Annex 1 itu dapat dengan bebas membuang emisi mereka dan kemudian hanya perlu membayar emisinya kepada penyedia layanan penyerapan karbon. Pandangan negatif seperti itu seharusnya dihapuskan, karena carbon trading ini juga menetapkan batasan jumlah karbon yang boleh dibuang ke atmosfer khusunya untuk negara-negara yang tergolong Annex 1.

Jika melihat potensi yang dapat digali serta keuntungan pada berbagai sektor, seharusnya carbon trading ini dapat dijadikan langkah awal Indonesia untuk membuat negara ini lebih maju dalam pengendalian lingkungan hidupnya. Jika dulu Indonesia kehilangan hutan untuk mendapatkan uang, sekarang Indoensia hanya perlu melestarikan hutan dan juga di satu sisi mendapatkan pemasukkan.

sumber : kompasiana

Ayo Belajar Forex

Tugas & Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tugas Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Fungsi Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.
Sekretariat Jenderal
Tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;

Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;

Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Anggaran
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang penganggaran;

Pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Pajak
Tugas Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Tugas Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang pengelolaan utang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

Pnyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan utang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Tugas Membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;

Penegakan peraturan di bidang pasar modal;

Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan tata usaha Badan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Inspektorat Jenderal
Tugas Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;

Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;

Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Badan Kebijakan Fiskal
Tugas Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Perumusan rekomendasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Perumusan rekomendasi pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi asumsi-asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah;

Perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kerjasama ekonomi dan keuangan internasional;

Analisis atas usulan rumusan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;

Analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko fiskal;

Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;

Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Pemantauan perkembangan ekonomi dan keuangan;

Penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;

Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;

Pengelolaan data dan statistik;

Koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;

Pelaksanaan administrasi Badan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Tugas Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Perumusan kebijakan Menteri di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;;

Pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Penelaahan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

Koordinasi pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional.

Pelaksanaan administratif Badan.

Staf Ahli Menteri
Tugas Memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.
Fungsi Pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

Penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

Pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

Pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Tugas Melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan;

Pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen;

Pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen;

Pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;

Pelaksanaan administrasi Pusat.

Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan
Tugas Melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi pemerintah, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

Pelaksanaan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat.

Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai
Tugas Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;

Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.

Pusat Investasi Pemerintah
Tugas Melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

Penyusunan rencana strategis bisnis;

Penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

Pelaksanaan urusan umum;
(PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN)
 

Site Info

BUKAN-RAHASIA -LAGI Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa